Nama Aplikasi Apk Penipuan

Nama Aplikasi Apk Penipuan

Bagaimana jika sudah terlanjur klik?

Tenang, jika Anda baru saja mengunduh APK dari penipu, mereka belum bisa berbuat apa-apa! Anda masih punya kesempatan untuk mencegah hal buruk terjadi.

Catatan:Jika tidak ada pintasan dan dikirim melalui whatsapp Biasanya, APK tersebut tersimpan di dalam folder android -> media -> com.whatsapp -> whatsapp -> media -> whatsapp document

Penting untuk diingat!Jika anda hanya sekali tap, anda hanya melakukan pengunduhan apk saja. Tetapi jangan di tap kembali karena anda akan melakukan instalasi APK tersebut. APK dari luar Play Store juga tidak bisa langsung diinstal. Anda harus memberikan izin khusus pada pengaturan Android.

Tetap Aman di Era Digital, Jangan Lupa Lakukan Hal Ini:

Mengganti kata sandi secara berkala.

Apabila mendapat surat elektronik atau pesan singkat berisikan tautan dari pengirim yang tidak dikenal atau mencurigakan jangan langsung mengklik tautan tersebut.

Hindari penggunaan WiFi yang terbuka untuk umum.

Jangan mengunduh sembarang aplikasi

Ingat, bahwa generasi digital harus selalu waspada terhadap modus penipuan online yang ada. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang membuat Anda kehilangan informasi dan data penting. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan online dari oknum nakal.

Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama bagi masyarakat. Namun, sayangnya, fenomena penipuan menggunakan nama instansi pemerintah melalui platform-platform tersebut juga semakin meningkat. Praktik penipuan ini melibatkan upaya untuk memanipulasi dan memperdaya masyarakat dengan menggunakan identitas palsu yang terkait dengan lembaga pemerintah. Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi instansi pemerintah yang sebenarnya. Oleh karena itu, pemahaman dan kewaspadaan terhadap modus operandi penipuan melalui media sosial perlu ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepercayaan pada lembaga-lembaga pemerintah.

Penipuan yang mengatasnamakan lelang yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang menjadi salah satu bentuk modus penipuan yang cukup meresahkan. Penipu seringkali menggunakan identitas palsu dan mengelabui masyarakat dengan mengklaim bahwa mereka merupakan perwakilan dari kantor pelayanan kekayaan negara yang sedang menyelenggarakan lelang resmi. Mereka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah untuk mengelabui calon pembeli atau peserta lelang. Modus operandi ini bisa mencakup penawaran palsu, pembayaran uang muka yang tidak wajar, atau bahkan penipuan terhadap identitas lelang yang sebenarnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk senantiasa memverifikasi informasi terkait lelang dengan instansi pemerintah yang bersangkutan sebelum terlibat dalam transaksi atau pembayaran apa pun. Langkah pencegahan ini merupakan upaya untuk melindungi diri dari potensi penipuan yang dapat merugikan secara finansial dan merusak kepercayaan pada lembaga pemerintah yang sah.

Penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dapat dijerat dengan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan dalam kasus penipuan yang melibatkan media sosial atau platform digital. Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen-dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau fitnah, dapat dikenakan pidana penjara. Dengan demikian, penerapan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan yang menggunakan media sosial dengan maksud mengelabui masyarakat dan merugikan pihak lain.

Selanjutnya, penipuan tersebut merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi instansi pemerintah. Kerugian yang timbul dari rusaknya reputasi instansi pemerintah merupakan kerugian immateriil yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Namun, kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat immateriil, melainkan juga dapat berupa kerugian materiil karena pembangunan reputasi instansi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaku yang melakukan perusakan reputasi instansi pemerintah ini dapat dijerat dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai langkah hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi kehormatan serta integritas institusi pemerintah.

Penjelasan pasal 492 UU 1/2023 (Pasal 378 KUHP)

Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lebih lanjut, disarikan dari Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menjelaskan sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, antara lain:

1.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

2.    maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

-       membujuknya itu dengan memakai:

-       nama palsu atau keadaan palsu;

-       akal cerdik atau tipu muslihat; dan

-       karangan perkataan bohong.

Menurut Moh. Anwar (1989) dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

1.    Unsur Subyektif: dengan maksud

a.    Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

b.    Dengan melawan hukum.

2.    Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak

a.    Memakai nama palsu;

b.    Memakai keadaan palsu;

c.     Rangkaian kata bohong;

d.    Tipu Muslihat agar:

·   Menyerahkan suatu barang;

·   Menghapuskan hutang.

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.

Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:

1.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

2.    maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

Penipuan merupakan delik material sehingga selain pada tindakan yang dilarang telah dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena tindakan itu, sehingga baru bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Selanjutnya, perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang.

Penipuan adalah delik biasa dan bukan delik aduan. Sebagai delik biasa maka pelapor penipuan tidak harus dilakukan oleh korban saja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) Pasal 1 angka 24 menyebutkan bahwa, “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi pada kasus pencatutan nama di atas dapat dilihat pada ketentuan Pasal 108 KUHAP yaitu : 1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;  (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik; (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Penjelasan pasal 28 ayat (1) UU ITE

Pasal penipuan yang diatur dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Lampiran SKB UU ITE (Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021) merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17) sebagai berikut:

1.    Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.

2.    Berita hoaks ini dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.

3.    Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli.

4.    Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak bisa dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau force majeure.

5.    Karena merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

6.    Definisi “konsumen” mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan SKB UU ITE, dapat kita ketahui bahwa media sosial disebutkan secara tegas, sehingga menurut hemat kami, jika perbuatan pelaku penipuan termasuk dalam unsur pasal UU ITE.

Ane mau cerita nih. Hampir aja ane kena tipu sms dati IM3. Ceritanya ane buka hp ane terus ada sms dari IM3 yg ngasih tahu kalo ane menang undian uang 35juta. Yang buat ane percaya tu sms, sms itu dari IM3 langsung, bukan dari nomor abal-abal trus disitu ada alamat websitenya juga (

) biasanya kalo web tipu-tipu paling dari blog, ya ane sih percaya. Ane hubungin tuh nomor yg tertera di sms (0816267720). Ane ditanyain sama si penipu: nama, no.hp, dan no.rek. Ane jawab deh tu semua termasuk no.rek B*I ane. Trus si penipu bilang kalo ane disuruh menghubungi no.bendaharanya soalnya kata dia bendaharalah yg berhak mengirim uangnya. Ane sih masih nurut-nurut aja. Tu penipu ngasih no. yg katanya tu bendaharanya dg no. 0816266243 atas nama ibu maharani/bapak gunawan. Ane langsung hubungin tuh nomor. Singkatnya tu bendahara abal-abal (suara cewe) nyuruh ane ke ATM MANDIRI dg alasan uang bisa ditransfer hanya lewat ATM mandiri. Ane langsung cus deh ke ATM mandiri. Trus ane tlp lagi tu si bendahara penipu. Si penipu nyuruh ane masukin kartu terus cek saldo tabungan.

Si penipu tanya, "Saat ini saldo ibu ada berapa?"

Ane, "Masih tetap blm tambah 35jt."

Si penipu, "Saya coba transfer lagi." (beberapa saat) Coba ibu cek ulang saat ini saldo di rek ibu ada berapa?

Ane dg dudulnya jawab, "Masih tetep 400rb."

Terus tu si penipu bilang, "Maaf ibu kami hanya bisa transfer maks 20jt. Yg 15jt harus ditransfer ke beda rek. Apa ibu punya?"

Trus ane kasih tahu no.rek B*A ane. Kebetulan ane simpan no.rek ane di hp.

Penipu, "Mohon ibu cek yang rek B*A."

Ane cek deh tu rek ane .

Penipu, "Saat ini saldo di rek ibu ada berapa?"

Ane dg polos binti dudul jawab, "Masih tetep 200rb. Ga nambah 35jt."

Penipu, "Ibu harus tunggu notifikasi dari bank dulu. Nanti kalau sudah dapat, mohon ibu hubungi lagi."

Disini ane mulai curiga nih. Hadiah indosat masa harus berbelit-belit melilit gini ptosesnya..

Selang beberapa saat, ane dapet sms dari BANK B*I. Kepercayaan ane yg mulai pudar, akhirnya bertambah setelah ane lihat tu sms atas nama BANK B*I. Langsung deh ane tlp lg ntu bendahara palsu.

Ane, "Saya udah dpt sms dari bank b*i. (Ane bacain tu isi smsnya)."

Penipu, "Ibu harus setor ke bank sebelum jam 2 sebesar 3jt agar nanti tabungan ibu dapat kami transfer sebesar 35jt. Setelah ibu transfer harap hubungi kami lagi." A

ne matiin tu tlp. Ane cus pulang deh.

Di rumah, ane ceritain sm kasih liat tu sms ke bokap semuanya. Terus bokap ketawa deh sama bilang kalo ane hampir aja kena tipu. Bokap bilang, mana ada indosat ngirim sms nggak pakai EYD. Ane lihat lagi tu sms eeeehhh ternyata bener apa yg bokap ane bilang. Ane baru sadar sesadar-sadarnya disitu. Jadi, dari tadi ane kaga fokus baca tu sms, mungkin ane nggak minum A*ua dulu tadi...hehehe..

Buat semu agan/aganwati yang budiman, harap berhati-hati jangan sampai tertipu seperti ane. Jangan mudah percaya sm sms berkedok hadiah lebih baik agan/aganwati semua cek di website resmi dan nomor resmi provider masing-mas

ing. Semoga pengalaman ane bisa jadi pembelajaran untuk ane pribadi yg utama dan untuk semua agan/aganwati yang baik hati. Terima kasih ane diizinkan post pengalaman ane di PHP penipu.. Hikks hiikkss hiiikss.. Sakitnya tuuh disini.....

Nama bendaharanya juga sama tuh wkwkwk.. ternyata jenis penipuannya udh dari 2015..masih jalan trs sampai skg dg beberapa penyempurnaan dari si penipu (kg namanya gebyar poin..dan isi sms udh mayan bgs EYD nya)

Skg mah jgn maen percaya aja gan sama yg ngasih2 duit.. jaman lg susah gni.. mau dpt duit y kerja.. gitu aja mindsetnya

Smartphone sudah jadi andalan banyak orang, mulai dari komunikasi, hiburan, sampai bisnis. Tapi, tahukah Anda kalau ada modus penipuan yang mengintai lewat APK? APK, atau Android Package Kit, adalah format file untuk menginstal aplikasi di ponsel Android.

Sayangnya, menginstal APK dari sumber yang tidak terpercaya bisa sangat berbahaya, bahkan sampai menguras isi rekening Anda!

Modus penipuan APK seringkali memanfaatkan popularitas aplikasi WhatsApp di Indonesia, dengan mengirimkan pesan berisi APK berbahaya kepada pengguna.

Agar tetap aman saat menggunakan smartphone, yuk kita kupas tuntas tentang penipuan APK ini

Pembobolan Rekening Pribadi

Menginstal APK berbahaya dari penipu bisa berakibat fatal bagi keuangan Anda! Mereka tidak hanya mencuri data pribadi, tapi juga mampu mengintip kode OTP yang dikirimkan oleh pihak resmi, termasuk bank

Dengan kode OTP tersebut, penipu bisa dengan mudah mengakses akun bank Anda, bahkan melakukan transaksi tanpa izin.

Ingat, tujuan utama mereka adalah menguras seluruh uang Anda! Jadi, jangan pernah tergoda untuk mengunduh atau menginstal APK dari sumber yang tidak terpercaya.

APK penipuan yang terinfeksi virus dapat merusak smartphone Anda secara permanen. Virus ini bisa mengakses perangkat tanpa izin, mengintip aktivitas Anda, mencuri password, bahkan mengendalikan smartphone dari jarak jauh.

Kerusakan yang ditimbulkan bisa sangat parah hingga Anda terpaksa membeli perangkat baru.

Ingat Datamu Rahasiamu!

Data pribadi yang perlu kita jaga meliputi nama, nomor identitas, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan nama ibu kandung. Walau jika kita menilik Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, data pribadi dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Data pribadi yang bersifat umum, yaitu nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Lalu, data pribadi yang bersifat spesifik ialah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain data pribadi ada juga fitur keamanan yang tidak boleh luput untuk kita jaga, seperti nomor rekening, kode verifikasi OTP, kode PIN ATM, kode CVV/CVC kartu kredit, nama pengguna dan kata sandi akun daring, nomor kartu kredit serta tanggal tanggal kadaluarsa baik kartu debit maupun kredit.

Hilangnya data privasi

Menginstal APK berbahaya dari penipu bisa berakibat fatal! Mereka dapat menguras seluruh data pribadi Anda, mulai dari kontak, nomor rekening, kode OTP, hingga foto-foto pribadi di galeri.

Data berharga ini bisa dijual di pasar gelap, membuat privasi Anda terancam dan informasi pribadi Anda tersebar luas.

Lebih parahnya lagi, penipu juga bisa mendapatkan akses ke akun-akun Anda yang lain, seperti media sosial atau bahkan perbankan, karena mereka dapat melihat informasi login dan password Anda.

Akibatnya, akun-akun tersebut dapat disalahgunakan untuk tujuan jahat, seperti menyebarkan informasi palsu atau melakukan transaksi ilegal.

Mengatur Settingan Smartphone

Agar lebih aman, pastikan Anda tidak mengaktifkan fitur “Sumber Tidak Dikenal” di pengaturan smartphone Anda. Berikut cara mengeceknya:

2. Cari bagian “Keamanan” atau “Biometrik dan Keamanan”.

3. Pilih “Instal aplikasi yang tidak dikenal”.

4. Pilih aplikasi yang ingin Anda cek, misalnya WhatsApp atau chrome

5. Pastikan tombol pengaturannya sudah dalam posisi “Off”.

Waspadalah terhadap modus penipuan APK yang semakin marak terjadi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau informasi menarik yang dikirimkan melalui pesan singkat atau media sosial.

Selalu verifikasi kebenaran informasi dan hanya unduh aplikasi dari sumber terpercaya.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang modus penipuan ini, Anda dapat melindungi diri dan data pribadi Anda dari ancaman kejahatan siber.

Mengirim Link Mencurigakan

Selain mengirimkan file APK secara langsung, penipu juga sering menggunakan taktik licik lainnya, yaitu link phising. Link ini dirancang untuk mengarahkan Anda ke situs web palsu yang secara otomatis mengunduh APK berbahaya ke perangkat Anda.

Biasanya mereka akan memberikan informasi pesan dengan iming-iming hadiah atau informasi penting yang mendesak.

Berasal dari nomor yang tidak dikenal

Penipu APK seringkali bersembunyi di balik nomor tak dikenal, menyamar sebagai pihak resmi dari instansi, perusahaan, atau organisasi. Tujuan mereka untuk membujuk anda untuk mengunduh APK berbahaya yang dapat merugikan anda.

Cara menghindari Penipuan APK

Biar nggak kena tipu APK, yuk kita cari tahu bagaimana caranya biar tetap aman!

Pertama dan terpenting, jangan panik dan jangan terburu-buru! Penipu APK seringkali mendesak Anda untuk bertindak cepat agar tidak sempat berpikir jernih.

Sebelum melakukan apapun, luangkan waktu sejenak untuk meneliti dan memvalidasi informasi yang mereka berikan. Perhatikan baik-baik pola pesan mereka, apakah ada kejanggalan atau hal yang mencurigakan?

Kalau ada pesan yang mencurigakan, jangan coba-coba untuk mengunduh apapun! Langsung hapus saja pesan tersebut agar Anda tidak terjebak di kemudian hari saat lengah.

Menginstal antivirus di smartphone Anda adalah langkah penting untuk melindungi diri dari malware. Kebanyakan APK penipuan mengandung malware atau virus yang bisa merusak perangkat dan mencuri data pribadi.

Antivirus akan mendeteksi dan menghapus APK berbahaya sebelum sempat terinstal di perangkat Anda.

Jadi, jangan lupa untuk memasang antivirus terpercaya dan selalu update agar perlindungan tetap optimal.

Ciri Ciri Penipuan APK

Ciri utama dari penipuan APK yaitu pengirim berasal dari orang yang tidak dikenal dengan memberi pesan yang berisi urgensi, undangan pernikahan atau konten menarik lainnya. Biar makin aman, yuk kenali ciri-ciri penipuan APK berikut ini